Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

3 weeks ago 39
Tom Lembong (Tangkapan layar video)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat.

Penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu dilakukan pada 14 Februari 2025 kemarin.

Saat dilimpahkan, Tom Lembong sempat tampak kesal karena seperti dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.

“Saya punya hak yah untuk berbicara,” kata Tom Lembong saat ingin berbicara dengan wartawan.

Tom Lembong sendiri sudah ditahan selama tiga bulan. Dia mengaku kasus ini agak lama diproses.

“Pokoknya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan. Saya punya hak untuk berbicara yah. Kita terus kooperatif supaya kondusif. Jadi bagi saya ini prosesnya agak lama yah,” tuturnya.

“Sprindik terbitnya Oktober tahun 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi buat saya agak lama yah prosesnya. Tentu saja kebenaran terungkap,” lanjutnya.

Merespons hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar.

Dia menyatakan, penahanan Tom Lembong untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

“Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” ungkap Said Didu dalan akun X, pribadinya, Sabtu, (15/2/2025).

Menurutnya, penahanan Tom Lembong dalam kasus izin impor hanya kesalahan yang dicari-cari.

“Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulsel ini. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |