TPG dan TPG THR Tak Kunjung Ada Kejelasan Pembayaran, PPPK Kecewa Menag Nasaruddin Umar

2 months ago 78
Ilustrasi guru (foto: Instagram @galeriguru.indonesia)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya cukup kecewa dengan pemerintah, terutama Kementerian Agama (Kemenag).

Betapa tidak, pembayaran tambahan TPG 13 dan TPG THR tak kunjung ada kejelasan untuk diselesaikan. Padahal, tunggakan TPG dan TPG THR tersebut sudah terjadi sejak 2023.

Para Guru PPPK pun kecewa dengan Menag Nasaruddin Umar yang tidak bisa memberikan solusi penyelesaian pembayaran tambahan TPG 13 dan TPG THR.

Padahal, Komisi VIII DPR RI sudah mendesak Menteri Agama menyelesaikan tanggungan pembayaran TPG 13 dan TPG THR untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) sejak 2023 hingga Februari 2025.

"Aspirasi kami guru PAI sudah disampaikan PakSo Askweni dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag tanggal 3 Februar1 2024. Jawaban dari Pak Menteri membuat kami kecewa," terang Wakil Ketua ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN, Minggu (9/2).

Dalam raker, Menag Nasaruddin mengatakan tidak bisa membayar TPG 13 dan TPG 14 guru PAI yang diangkat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada seleksi PPPK 2021/2022. Penyebabnya, tidak ada nomenklatur yang mengaturnya. Begitu juga regulasi lainnya.

"Jadi, ini sebenarnya yang angkat Kemendikdasmen, tetapi Kemenag yang disuruh bayar TPG-nya. Namun, kami akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen mengenai penyelesaiannya," tutur Menag dalam raker yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI.

Sementara itu, Susi mengungkapkan fakta soal adanya pencairan TPG 13 dan TPG 14 (THR) pada 4 kabupaten, yaitu Tanjab Timur (Jambi), Tebo (Jambi), Tuban (Jatim), Bone Bolango (Gorontalo).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |