Trump Pastikan Tarif Impor Indonesia Sebesar 32 Persen, OJK Angkat Suara

5 hours ago 5
Presiden AS Donald Trump

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Negosiasi dagang antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat, tampaknya tidak banyak mengubah sikap awal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Betapa tidak, Donald Trump telah memastikan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif impor 32 persen. Kebijakan ini ditetapkan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025 di tengah proses negosiasi yang masih berlangsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah AS.

Kepastian ini disampaikan Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto tertanggal Senin (7/7) waktu Amerika Serikat.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih yang diunggahnya di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).

"Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut," tambahnya.

Merespons hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara dan menyampaikan bahwa penerapan tarif impor Indonesia ke AS sebesar 32 persen, berdampak pada reaksi di pasar keuangan yang relatif lebih terbatas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa seluruh pihak masih mencerna dan wait and see terhadap perkembangan negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS.

Terlebih, kata Mahendra, tanggal 1 Agustus 2025 adalah waktu yang ditetapkan untuk penerapan tarif impor Indonesia ke AS. Namun ia menilai bahwa keputusan itu masih bisa berubah seiring dengan proses negosiasi yang terus berlanjut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |