
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan uang sebesar Rp2 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari, Yulianti menyebut bahwa uang tersebut merupakan titipan dari mantan suaminya untuk keperluan pernikahan sang anak.
"Uang itu titipan dari mantan suami untuk perkawinan anak," katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto.
Namun, penuntut umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mempertanyakan alasan uang tersebut masih utuh meskipun pernikahan anaknya telah selesai dilaksanakan. Yulianti menjawab bahwa biaya pernikahan telah ditanggung oleh mertuanya, Firzatullah.
"Berapa besarnya biaya perkawinan anak saudari," tanya JPU.
"Sekitar Rp350 juta dan rencananya uang itu digunakan untuk perkawinan anak saya Firzatullah," jawab terdakwa.
Dalam perkara ini, Yulianti Erlynah bersama mantan atasannya, eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar.
Dua terdakwa lain, yakni Agustya Febry Andrian (mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel dan Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel) serta H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz), juga turut diadili.
Selain gratifikasi, keempat terdakwa juga didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari dua kontraktor untuk tiga proyek: pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, gedung Samsat Terpadu Rp22 miliar, dan lapangan sepak bola Rp23 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: