
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Penetapan status tersangka kepada Vadel dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian di Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).
Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum Vadel, mengungkapkann bahwa kliennya telah menjawab puluhan pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Nikita Mirzani yang juga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk kasusnya, mengungkapkan rasa syukur disertai derai tangis.
Di depan media, Nikita sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada putrinya, Lolly karena sudah mau jujur.
“Terima kasih juga untuk laura, karena sudah mau jujur sayang, awalnya saya kecewa, tapi ini sudah terjadi yang penting anak saya sudah balik ke tangan saya lagi” dikutip Jumat, (14/2/2025).
Selain itu, Nikita juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat selama 7 bulan terakhir.
Nikita juga berharap agar ini menjadi pelajaran untuk putrinya, dan kedepannya tidak mengulanginya lagi.
Sebelumnya diketahui bahwa laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada 12 September 2024.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan yang mencakup beberapa pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan amandemen dari UU No. 23 Tahun 2002, dan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: