Vonis Banding Mantan GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena Diperberat Menjadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

2 months ago 57
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga meningkat menjadi Rp 1 miliar.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/2/2025).

Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia, dengan anggota Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun, dan Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih, serta panitera pengganti Djoko Santoso, menyatakan bahwa hukuman terhadap Abdul Hadi layak diperberat.

Hakim dalam putusannya menyatakan perubahan terhadap putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," ujar hakim dalam persidangan.

Dalam putusan banding ini, Abdul Hadi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |