Wacana ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, DPR: Fresh Graduate tidak Bisa Tertampung

6 hours ago 4
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tentang perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun, dengan menyinggung semakin sempitnya formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menghambat regenerasi dalam tubuh birokrasi ASN di Indonesia.

"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak 'fresh graduate' yang tidak bisa tertampung menjadi PNS karena formasi kebutuhannya sempit," kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia melanjutkan, "Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil."

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyoroti bahwa kebijakan penambahan usia pensiun akan memerlukan penambahan alokasi anggaran dari negara.

Ia menambahkan, jika alasan perpanjangan usia pensiun ASN adalah karena meningkatnya rata-rata usia produktif masyarakat Indonesia, maka perlu ada kajian lebih lanjut mengenai korelasi usia dan produktivitas.

"Kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Doli juga menggarisbawahi bahwa konsep pelayanan publik ke depan akan mengarah pada digitalisasi, yang akan berdampak terhadap struktur kebutuhan tenaga kerja dalam birokrasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |