![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Pemeriksaan-istri-keluarga-Kades-Kohod.jpg)
FAJAR.CO.ID -- Penggeledahan di Desa Kohod oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menyisakan sejumlah kejanggalan. Penyidik berupaya menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) atas pagar laut.
Berikut beberapa kejanggalan seputar penggeledahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- Keberadaan pengawal pribadi di Rumah Kades Kohod
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin untuk mencari dan menyita sejumlah barang bukti. Saat penyidik tiba, beberapa pria yang diduga pengawal pribadi Kades Kohod terkejut dan menanyakan maksud kedatangan polisi.
Setelah diminta untuk tidak menghalangi penggeledahan berdasarkan surat perintah, pengawal Arsin yang berada di teras mempersilakan penggeledahan.
Polisi akhirnya menyita sejumlah dokumen dan komputer dan membawanya ke Polsek Pakuhaji untuk proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di atas pagar laut Tangerang.
- Kakak ipar Sekdes Kohod cegah penyitaan komputer
Ada yang mencurigakan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah sekretaris desa Kohod, Ujang Karta. Kakak ipar sekdes yang bernama Marmadi mencoba menghalangi penyidik yang hendak membawa komputer.
Marmadi dengan nada tinggi berteriak kepada penyidik yang hendak membawa komputer di rumah sekdes. "Jangan… (komputer) itu jangan diambil," perintah Marmadi.
Meski sudah dijelaskan mengenai kedatangan penyidik berdasarkan surat perintah, Marmadi kukuh mencegah penyidik membawa komputer.
AKBP Prayoga Angga Widyatama akhirnya memberi peringatan bahwa mencegah dan mengatakan tidak boleh membawa barang bukti dapat dianggap menghalangi penyelidikan dan bentuk melawan hukum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: