Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo-bang arief-tangkapan layar youtube
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan publik terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, terus mengalir.
Gelombang pembelaan ini muncul setelah ia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Jokowi.
Berbagai tokoh nasional, akademisi, hingga mantan pejabat, menyatakan sikapnya menentang apa yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Abraham.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @folkmks, Mantan Ketua KPK periode 2010-2011, Muhammad Busyro Muqoddas turut memberikan dukungannya.
“Demi tegaknya wibawa negara hukum, demokrasi, dan menjaga martabat Polri, seharusnya upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad segera dihentikan," kata Busyro dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Pernyataan serupa disampaikan oleh pakar hukum dan mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud, yang menekankan pentingnya objektivitas penegakan hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara objektif dan profesional. Oleh sebab itu saya menolak jika Abraham Samad dikriminalisasi,” ujarnya.
Ilmuwan politik Prof. Ikrar Nusa Bakti juga menyuarakan penolakan tegas.
"Saya menolak kriminalisasi mantan Ketua KPK Abraham Samad," imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, rasa keberatan juga datang dari akademisi Prof. Sulistyowati Irianto, yang singkat mengatakan, “Saya menolak kriminalisasi terhadap Abraham Samad.”
Sementara itu, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengingatkan agar praktik kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi dihentikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































