Isi Surat Menteri Dikti Saintek ke Prof Farida, Jabat Plh Rektor UNM hingga Proses Pemeriksaan Disiplin Karta Jayadi Selesai

2 days ago 12
Gedung Pinisi UNM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Saintek) Prof. Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 pada 3 November 2025.

Dalam surat tersebut, Prof. Dr. Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Penunjukan ini dilakukan setelah Rektor UNM periode 2024–2028, Prof. Dr. Karta, M.Sn, dibebastugaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Dalam bagian menimbang surat tersebut disebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, sehingga perlu segera ditetapkan pejabat pelaksana harian yang berwenang mengambil keputusan penting.

Berdasarkan surat perintah itu, Prof. Farida mulai bertugas sejak 3 November 2025, dan akan menjabat hingga proses pemeriksaan disiplin terhadap Prof. Karta selesai. Pemeriksaan tersebut diketahui terkait dugaan pelanggaran yang diancam dengan hukuman disiplin berat.

Dalam menjalankan tugasnya, Prof. Farida diwajibkan berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk setiap pengambilan keputusan yang bersifat mengikat.

Penunjukan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM juga telah melalui proses konsultasi dengan Rektor Unhas, yang disebut memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Dikti Saintek.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |