Menteri Agama Nasaruddin Umar
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menegaskan, bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah.
Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta ini menambahkan, tidak benar kalau zakat tidak populer di zaman Nabi SAW. Sehingga tidak tepat, narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju” seperti dilansir dari keterangannya melalui akun X pribadinya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar mengaku bisa memahami maksud pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar , untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.
“Konteksnya kita pahami, tapi narasinya harus diluruskan. Cukup dijelaskan bahwa semangat umat berinfak di luar zakat harus ditingkatkan, tanpa menjatuhkan kedudukan zakat dan melemahkan kekuatannya,” ujar Buya Gusrizal.
Ia juga menyoroti pernyataan Menag bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat”. Bagi Buya Gusrizal, pernyataan itu tidak beralasan, baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Alquran dan Sunnah, maupun dari sisi historis.
Justru, menurut Buya Gusrizal, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).
“Ini bisa disebut pemaksaan dalil mengikuti arah yang dituju. Muqaddimah (premis) yang dipakai dalam mengambil kesimpulan sangat tak beralasan. Ini kekeliruan dalam uslub al-khitabah fi ad-da'wah (metode penyampaian dalam dakwah),” tegas Buya Gusrizal.















































