
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum ikut memberikan respon terkait ancaman UU yang menjerat Abraham Samad.
Mantan Ketua KPK itu terancam UU ITE dan jadi tersangka terkait ijazah mantan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Anas Urbaningrum memberikan pernyataan.
Ia menyebut sebelumnya ada kasus yang lebih membabi buta, karena memaksa memakai kekerasan agar kasus tetap jalan.
“Pernah ada juga yang membabi buta. Menyatakan ‘terpaksa pakai kekerasan biar kasus bisa jalan’,” tulisnya dikutip Kamis (14/8/225).
Anas pun menyebut membabi buta atau sebalik dalam hukum itu adalah sesuatu yang tidak baik.
Ia menyebut untuk proses penegakan hukum itu baiknya dilakukan secara lurus, obyektif, impersonal dan adil
“Membabi buta atau dibabi buta dalam penegakan hukum tidak baik,” ujarnya.
“Proses penegakan hukum musti dijalankan dengan lurus, obyektif, impersonal dan adil. Wajib dijauhkan dari faktor-faktor non hukum,” jelasnya.
Karena alasan itulah, Anas Urbaningrum pun memberikan peringatan agar hukum ditegakkan dengan lurus dan adil.
“Maka, tegakkanlah hukum dengan lurus dan adil. Kepada siapapun, tanpa kecuali,” terangnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad diperiksa soal ijazah Jokowi. Tudingan itu sempat dibahas dalam podcast.
Dia dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Podcast saya bukanlah berisi podcast yang berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain. Kira-kira seperti itu,” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: