
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Akademisi Ardianto Satriawan menyorot tajam terkait kebijakan pajak untuk beberapa jenis olahraga.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru perpajakan untuk sektor olahraga rekreasi pada 2025.
Setidaknya ada 21 fasilitas olahraga yang dikomersialkan akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025.
Adapun tarif yang dikenakan sebesar 10 persen, berlaku atas berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.
Beberapa jenis olahraga yang termasuk diantaranya ada Tenis, Sepakbola, Futsal dan Minisoccer.
Kemudian ada, Bulutangkis, Basket, Voli, Menembak hingga yang tengah viral saat ini yaitu Padel.
Yang menarik justru olahraga seperti Golf yang terkenal digandrungi oleh kalangan menengah ke atas jutrus tidak masuk list.
Hal inilah yang kemudian disorot tajam oleh Ardianto Satriawan lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya.
“Golf gak dipajakin?,” tulisnya dikutip Rabu (9/7/20256.
“Kenapa?,” sebutnya.
Ia menyebut olahraga golf berpotensi mendapatkan biaya pajak yang besar.
Alasannya menurutnya karena olahraga ini bisa dikatakan banyak digandrungi oleh masyarakat yang ekonominya menengah ke atas.
“Bukannya malah isinya potensial pajak gede semua tuh orang-orang kaya?,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: