
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Tommy Shelby menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran yang menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Ia mempertanyakan legalitas dan etika tindakan aparat yang menangkap massa tanpa menggunakan seragam maupun identitas resmi.
"Kalau aparat bisa seenaknya menangkap tanpa seragam dan tanpa identitas, lantas apa bedanya dengan penculik?," ujar Tommy di X @TOM5helby, kemarin.
Ia juga mempertanyakan arah penegakan hukum di Indonesia, apakah masih berlandaskan aturan atau justru dikuasai oleh kepentingan tertentu.
"Negara hukum atau negara kekuasaan?" tandasnya.
Untuk diketahui, Polisi memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam menangani aksi unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur tata cara penyelenggaraan, pelayanan, serta pengamanan terhadap penyampaian pendapat di muka umum.
Pada Pasal 13 dalam Perkap tersebut, disebutkan bahwa aparat kepolisian wajib melindungi HAM, menghormati asas legalitas, serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Sementara itu, Pasal 23 menegaskan bahwa dalam menangani peserta aksi yang diduga melakukan pelanggaran, aparat dilarang bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa polisi tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang bersifat kontra produktif.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: