Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu Kian Dekat, Banyak Honorer Tersandung Administrasi

3 weeks ago 21
Seleksi kompetensi PPPK Kementerian PANRB (menpan.go.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tinggal hitungan hari. Namun, sejumlah honorer belum bisa diusulkan karena berbagai kendala administratif.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa jadwal tersebut tidak akan diperpanjang.

“Batasnya hanya sampai 20 Agustus 2025,” ujar Zudan dikutip pada Jumat (15/8/2025).

Zudan menjelaskan, tenggat tersebut mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyelesaian masalah honorer rampung sebelum Oktober 2025.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I), Sahirudin, menyebut salah satu masalah utama adalah status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diterima sebagian honorer.

Dikatakan Zudan, hal ini kerap terjadi akibat perbedaan persepsi terkait masa kerja.

Ia memberi contoh kasus tenaga honorer yang dinilai terputus pengabdiannya karena ikut program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan.

Padahal, jelas Sahirudin, program itu bertujuan memperkuat layanan kesehatan di wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah dengan masalah kesehatan.

"Pada pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 terdapat non-ASN yang tidak diberikan rekomendasi surat pertanggungjawaban mutlak oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton karena dianggap terputus pengabdiannya dengan mengikuti program nusantara sehat dan relawan Covid-19," kata Sahrudin, dikutp dari JPNN.

Setelah kontrak selesai pada Maret 2024, tenaga tersebut kembali aktif di salah satu puskesmas di Kabupaten Buton hingga saat ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |