FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meskipun telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu, Andi Tenri Amalia (39) masih bebas menghirup udara segar.
Hingga Rabu (25/12/2024), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum berhasil menangkap Andi Tenri.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin menegaskan, saat ini pihaknya terus berupaya mencari keberadaan buronan tersebut.
“Kami sudah mengumumkan status DPO ini dan masih melakukan pencarian," ujar Budi kepada awak media.
Merasa bahwa buronan tersebut terbilang licin, Budi meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan kepada kami agar dapat dilakukan penangkapan,” Budi menuturkan.
Iking Lewa atau Koko Jhon yang merupakan suami Andi Tenri telah ditangkap sebelumnya dengan kasus serupa.
Budi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Andi Tenri memiliki peran penting dengan merekrut anggota baru dalam jaringan peredaran barang haram.
“Itukan tersangkanya Koko Jhon. Itu istrinya (yang DPO). Kita lagi cari. Makanya kalau masyarakat ada yang tau kabarin kita, tapi kita tidak memberi hadiah,” tambahnya.
Diungkapkan brigadir jenderal polisi berpangkat satu bintang emas ini, jejak terakhir Andi Tenri terdeteksi berada di luar wilayah Sulsel.
"(Jejak terakhir) di luar Sulsel. Pencekalan itu kalau ke luar negeri. Kalau kita umumkan DPO pasti dicekal dengan sendirinya. Kita sedang pantau," ucapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: