
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menyebut anak hasil zina tak ada hubungan keturunan dengan ayahnya. Hal itu menuai pro kontra.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad mempertanyakan klaim itu. Yang dianggap menurut ulama.
“Menurut pandangan yang diklaim dari jumhur ulama ini, anak yang lahir di luar pernikahan tidak memiliki hak waris, hak wali, dan nafkah dari ayahnya,” kata Saidman dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/4/2025).
“Dengan kata lain, anak yang lahir itu harus menanggung hukuman atas perbuatan ayah dan ibunya,” tambah Saidiman.
Ia pun menanyakan hal tersebut. Apakah laku demikian adil.
“Pertanyaannya, apakah itu adil?” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MUI Cholil Nafis mengklaim anak hasil zina tak ada hubungan keturunan dengan ayahnya. Atau laki-laki yang berzina dengan ibunya.
“Menurut jumhur ulama: anak hasil zina tidak ada hubungan nasab dengan lelaki yang menzinahi ibunya,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/4/2025).
Sebaliknya, anak hasil zina, hanya berhubungan keturunan dengan ibunya.
“Anak zina hanya bernasab kepada ibunya saja,” ujarnya.
Karenanya, ayah dari anak hasil zina, tak punya kewajiban memberi waris. Atau menafkahi anak tersebut.
“Maka lelaki yang menzinahinya tak memberi waris, hak wali dan tak berkewajiban nafkahi anak zina,” jelasnya.
“Meskipun hasil tes DNA itu sama keduanya,” tambahnya.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: