
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyoroti kecilnya dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima oleh pegawai PPPK setelah masa kerjanya berakhir. Ia menyebut, banyak dari mereka yang hanya bertugas selama tiga tahun dan akhirnya menerima JHT sebesar Rp3,6 juta saat pensiun.
“Faktanya, teman-teman yang masa kerja PPPK tiga tahun hanya terima JHT sebesar 3,6 juta rupiah saat pensiun. Tidak ada pengembangan dari PT Taspen, hanya pokok Rp100 ribu per bulan dikali masa kerja,” terang Nur Baitih dikutip dari JPNN.
Nur menilai kondisi tersebut sangat tidak adil, apalagi mayoritas PPPK berasal dari honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun. “Kalau dihitung dari masa pengabdian selama menjadi honorer K2, maka sudah lebih dari 23 tahun. Tapi saat pensiun, hanya dihargai Rp100 ribu dikali masa kerja. Sangat tidak manusiawi dan tidak adil,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal kesenjangan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan dan karier. Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK disebut kerap didiskriminasi. “PNS selalu diprioritaskan untuk menduduki jabatan yang sebenarnya bisa diisi PPPK. Teman-teman PPPK banyak lho yang punya kompetensi tinggi, tetapi enggak tahu kenapa dihalang-halangi,” tambahnya.
Nur mengatakan, gaji dan tunjangan PNS dan PPPK memang sama selama masa kerja. Namun, perbedaan mencolok terlihat saat pensiun. “Saat pensiun, PPPK hanya dapat uang yang sangat kecil, diterimakan sekali. Sebaliknya, PNS mendapat uang yang cukup layak setiap bulannya,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: