
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menanggapi keras isu dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online.
Nama Budi Arie disebut-sebut dalam persidangan terkait aliran dana judi daring, yang memicu polemik publik.
Eko sontak menyentil soal kemungkinan adanya pembagian keuntungan dari praktik judi online yang menyasar masyarakat kecil.
“Bagian untuk PM 50 persen. Diambil dari duit rakyat kecil yang bermimpi menang judol,” ujar Eko di X @EkoKuntadhi (21/5/2025).
Ia menggambarkan kondisi masyarakat yang terjerat judi online bukan semata karena keserakahan, melainkan karena keputusasaan dalam hidup.
“Rakyat yang saking tidak ada harapan lagi, menggantungkan khayalannya pada ketidakmungkinan," sebutnya.
Eko menyebut rakyat sudah kehilangan harapan dan hanya ingin menggantungkan mimpi mereka pada hal yang hampir mustahil.
"Mereka tahu gak mungkin menang lawan mesin. Tapi ruang hidup sudah terlalu gelap. Mereka hanya ingin bermimpi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses peradilan yang berjalan saat ini didasarkan sepenuhnya pada kerangka hukum yang jelas, yaitu dari surat dakwaan yang dirumuskan berdasarkan berkas perkara.
“Majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu didasarkan pada surat dakwaan. Surat dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara, fakta-fakta yang dalam berkas perkara,” ujar Harli kepada awak media, dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Ia menekankan bahwa penyusunan berkas perkara tersebut merujuk pada bukti-bukti yang dikumpulkan saat proses penyidikan, yang dalam hal ini dilakukan oleh penyidik dari kepolisian.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: