
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi sistem perpajakan Kemenkeu, Coretax sudah menghabiskan anggaran Rp1,2 triliun. Namun, aplikasi yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak negara jusru error terus dan dikeluhkan para wajib pajak.
Terang saja, bos pajak alias Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo ketar-ketir terhadap dampak gangguan sistem pajak Coretax yang kerap bermasalah.
Suryo Utomo tak menampik adanya ancaman penerimaan negara bakal anjlok jika aplikasi Coretax terus mengalami error.
"Dampak Coretax error pada penerimaan negara) baru kelihatan nanti," kata Suryo di Kompleks DPR RI.
Dia mengaku belum mengetahui hitungan pasti dampak dari gangguan sistem coretax pada penerimaan negara. Dia mengaku masih menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung. Batas waktu pelaporan hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
Suryo Utomo mengaku DJP akan menjalankan Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama.
Dia mencontohkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.
Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.
Dampak dari terus errornya aplikasi sistem pajak membuat Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: