FAJAR.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa batas waktu pengajuan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2026 hanya sampai 31 Maret 2026 tanpa ada perpanjangan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar segera mengajukan kebutuhan pegawai sesuai tenggat tersebut.
Konsekuensi Tegas bagi Instansi yang Terlambat
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan ASN tahun 2026," jelas Zudan saat ditemui di kantor BKN Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa instansi yang tidak mengajukan kebutuhan sampai batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak ikut dalam proses pengadaan ASN tahun 2026.
"Instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan sampai batas waktu, dianggap tidak ikut dalam pengadaan ASN tahun 2026." Pungkasnya.
Potensi Penyusutan Formasi dan Dampaknya pada Pelamar
Saat ini, proses seleksi CPNS 2026 masih berada pada tahap awal, yaitu pengumpulan dan validasi usulan kebutuhan ASN dari seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini merujuk pada surat resmi dari Kementerian PAN-RB tertanggal 12 Maret 2026.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan jumlah formasi CPNS yang dibuka untuk masyarakat menyusut apabila banyak instansi tidak mengajukan usulan formasi. Akibatnya, peluang bagi pelamar CPNS 2026 juga bisa berkurang secara signifikan.
Sementara itu, pemerintah terus mendorong agar seluruh instansi segera mematuhi tenggat waktu agar proses seleksi CPNS dan PPPK 2026 dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan pegawai secara optimal.
















































