Dana Nasabah Tak Aman, Kasir Bank BSI Ditahan Terkait Setoran Fiktif Rp1,7 Miliar, Begini Modus Tipu-tipu ala Teller

3 weeks ago 27
Ilustrasi Pelayanan di Bank Syariah Indonesia (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID -- Kasir Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Nasional Meulaboh inisial RM diduga memproses setoran tunai fiktif dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan RM sejak Rabu (13/8/2025).

Penahanan tersangka RM setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda Aceh).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi mengatakan, pengusutan kasus dugaan setoran fiktif senilai Rp1,7 miliar ini berdasarkan laporan manajemen bank. Tersangka RM yang merupakan kasir Bank BSI melakukan proses setoran fiktif pada 2024 lalu.

“Kasus ini terungkap pada tahun 2025 ini oleh manajemen bank, setelah tersangka RM melakukan perbuatannya pada 2024,” bebernya.

Ahmad Lutfi mengungkapkan, tersangka RM awalnya diduga memproses setoran tunai fiktif alias tanpa kehadiran nasabah dan fisik uang ke rekening nasabah BSI atas nama Dedi Saputra.

Proses transfer dari rekening fiktif ke rekening nasabah Dedi Saputra berlangsung sebanyak 20 kali atau 20 transaksi.

Modus tersangka RM mengalihkan dana dari rekening tanpa nasabah dan uang fisik ke rekening nasabah lain dengan cara mencatatkan laporan transaksi yang tidak sebenarnya pada sistem bank.

Tersangka melaporkan adanya transaksi dengan total nilai Rp1,027 miliar lebih, padahal nasabah tidak pernah hadir dan juga tidak pernah membawa fisik uang untuk disetorkan.

Total keseluruhan dana yang ditansfer dari rekening fiktif sebesar Rp1.775.825.000, sehingga mengakibatkan kerugian pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |