Deddy Corbuzier Didapuk jadi Staf Khusus di Kementerian Pertahanan, Berapa Gajinya?

4 hours ago 4
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Instagram/@dc.kemhan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025. Keputusan ini menambah daftar panjang tokoh publik yang diberi peran strategis di kementerian.

Sebagai staf khusus, Deddy akan mendampingi Menteri Pertahanan dalam berbagai tugas, dengan hak keuangan yang cukup besar. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji yang diterimanya berkisar antara Rp24 juta hingga Rp29 juta per bulan, jumlah yang setara dengan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 700 peserta kelas III.

Penghitungan gaji staf khusus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam aturan tersebut, staf khusus menteri mendapatkan hak keuangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan ini setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d, yang memiliki gaji pokok mulai dari Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, tergantung pada masa kerja golongan (MKG) antara 0 hingga 32 tahun.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin, yang besarnya diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pertahanan.

Jika merujuk pada struktur tunjangan yang berlaku, pejabat dengan kelas jabatan 16 menerima tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan, sedangkan kelas jabatan 17 mendapatkan Rp29.085.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan Deddy sebagai staf khusus Menteri Pertahanan berkisar antara Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500 per bulan, belum termasuk tunjangan lain dan fasilitas tambahan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |