Dibacakan Tuntutan 20 Tahun, Ibu Putri Indah Nangis: Anakku Dibunuh, Harusnya Dia Mati Juga

3 weeks ago 22
Muh Jibril

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sidang kasus pembunuhan sadis yang menimpa Putri Indah Sari (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (19/8/2025).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muh Jibril (24) dengan hukuman 20 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti menikam korban yang juga pacarnya sendiri sebanyak 79 kali hingga meregang nyawa.

Orang tua korban, Satriani Dg Ngai, mengaku sedikit lega dengan tuntutan berat yang dibacakan jaksa.

Meski begitu, ia menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.

“Kami lega dituntut 20 tahun. Namun harapan kami hukuman mati sama seperti anakku (dibunuh). Dia merenggut dua nyawa,” kata Satriani kepada awak media.

Ia menegaskan, selain Putri, bayi berusia tujuh bulan yang dikandungnya juga menjadi korban dalam tragedi itu. Karena itu, ia berharap hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda, menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Hari ini tuntutan sudah sesuai dengan penerapan pasal, tapi tidak hanya penerapan pasal, jaksa penuntut umum menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Keisha usai sidang.

Kata Keisha, sikap terdakwa yang kerap berbelit-belit selama proses persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan. Karena itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Di mana beliau (terdakwa) sangat berbelit-belit dan terbukti unsur pembunuhan berencana pasal 340,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |