Diduga Ikut Teseret Kasus Suap Hakim Agung, Status Staf Khusus KSP Timothy Ivan Dipertanyakan

3 weeks ago 24

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan setelah namanya terbukti terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Publik mempertanyakan alasan sosok yang pernah terlibat praktik suap justru menduduki posisi strategis di lingkaran istana.

Timothy diketahui pernah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu terkait kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perkara kasasi sekaligus memengaruhi putusan. “Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 silam.

Dalam kasus yang sama, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara. Beberapa pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang kepada KPK untuk menghindari jeratan lebih lanjut.

Namun, yang kini menjadi sorotan adalah status Timothy yang menjabat Staf Khusus di KSP. Informasi itu terungkap melalui unggahan akun resmi Instagram @kantorstafpresidenri.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak serta-merta menghapus pidana. “Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi Purnomo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |