
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar turun untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan milik PT Aditarina Arispratama di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga.
Praktisi hukum di Makassar, Muh Dwi Ramadhanah SH, menjelaskan, kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini penting, karena terkait dengan jaminan keamanan dan kepemilikan aset usaha di Kota Makassar.
"Pihak yang mengantongi bukti sah secara hukum terkait dengan kepemilikan tanah harus dilindungi. Ini juga terkait dengan kepastian berinvestasi di Kota Makassar," terang Muh Dwi Ramadhanah SH, Rabu (21/5/2025).
Diketahui, saat ini PT Aditarina Arispratama tengah menghadapi permasalahan di mana lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Manggala, yang dibeli dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar sah kepemilikan lahan, saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga yang kemudian ngotot mengklaim sebagai lahan miliknya.
Komisi A DPRD Kota Makassar mendorong PT Aditarina Arispratama sebagai pemilik lahan yang berpolemik di Bitoa, Manggala, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif terhadap warga yang menduduki lahannya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad sebelumnya telah menyebutkan PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.
"Silahkan PT Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu (melakukan langkah persuasif), sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat," ujar Tri Sulkarnain dalam rapat tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: