E-wallet Nganggur Bakal Diblokir, PPATK Beri Bocoran Terbaru

3 weeks ago 22
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Baju putih)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sebelumnya kebijakan blokir diterapkan untuk rekening bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempertimbangkan untuk blokir e-wallet atau dompet elektronik yang nganggur.

PPATK mengungkap data soal deposit judi online lewat e-wallet yang mencapai Rp1,6 triliun di semester I tahun 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, PPATK sudah menerima banyak laporan soal transaksi judol lewat e-wallet dengan transaksi sebanyak 12,6 juta kali.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan," kata Ivan dikutip pada Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, e-wallet yang diblokir adalah yang terindikasi melakukan tindak pidana.

"Pemblokiran enggak akan dilakukan secara massal dan hanya ke akun-akun yang terlibat tindak pidana," tegas Ivan.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono akan mempertimbangkan risiko pemblokiran e-wallet terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," kata Danang.

Soal waktu realisasinya, Danang belum bisa memastikan. Ia menyebut pihaknya masih fokus pada rekening bank.

"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," terangnya.

E-wallet tidak hanya untuk untuk melakukan sejumlah jenis pembayaran, tapi juga bisa untuk menyimpan uang. Beberapa contoh e-wallet yang umum digunakan di Indonesia yakni GO-PAY, Dana, OVO, dan ShopeePay.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |