
FAJAR.CO.ID, KALSEL -- Saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mia Yulia Fitrianti, mengungkapkan metode kekerasan yang dilakukan terdakwa oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan (diduga pitingan) dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” kata Mia saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
Mia menjelaskan bahwa tekanan pada bagian leher korban dilakukan secara halus namun dengan tenaga sangat kuat. Ia menambahkan bahwa tekanan seperti itu dapat menghentikan aliran darah dan pernapasan hanya dalam dua menit.
“Korban mengalami tekanan di bagian pembuluh darah. Darah yang harusnya diantar ke atas (otak) tapi berhenti akibat tekanan kuat di leher. Sehingga terdapat luka berwarna ungu di bagian leher karena pembuluh darah pecah,” ujarnya.
Menurut Mia, jika tekanan tersebut dialami oleh seorang atlet renang, mungkin dapat bertahan hingga lima menit. Namun karena korban bukan atlet, maka hanya butuh waktu sekitar dua menit hingga kehilangan nyawa.
Ia menegaskan bahwa tekanan yang dilakukan oleh terdakwa sangat kuat, karena hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah hingga ke tulang belakang kepala.
Dari hasil autopsi lebih lanjut, ditemukan bahwa tekanan darah paling dominan berada di sisi kanan leher bagian depan. Selain itu, tulang penyangga lidah sebelah kanan patah dan kerongkongan korban juga mengalami keretakan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: