FAJAR.CO.ID -- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, Selasa, (11/2/2025). Sebagai staf khusus, Deddy Corbuzier berhak terima gaji sekitar Rp24 juta hingga Rp29 juta atau setara dengan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 700 peserta kelas III.
Tarif atau iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III saat ini masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan.
Nah, berapa nominal gaji yang berhak diterima Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan? Perhitungan gaji staf khusus alias stafsus mengacu
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, staf khusus menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002 menetapkan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.
Gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan menyesuaikan dengan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Deddy Corbuzier sebagai staf khusus menteri tidak hanya menerima gaji pokok saja. Deddy juga menerima tunjangan kinerja alias tukin. Tunjangan ini juga seharusnya diterima oleh para dosen ASN, tetapi tidak pernah dibayarkan sejak empat tahun lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: