
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut Lesti Kejora yang baru saja dipolisikan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers. Ade mengungkapkan Lesti dilaporkan oleh Kuasa Hukum YD berinisial IS.
"Kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual . Pelapornya adalah saudara IS korbannya adalah saudara YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya adalah saudari LK," ungkapnya dikutip @kerupuk kulit298 Rabu (21/5/2025).
Kuasa Hukum kepada Polda Metro Jaya mengungkap Lesti telah meengcover beberapa lagu milik korban tanpa izin sejak tahun 2018 lalu.
"Kejadian berawal dari 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban dan diupload," jelasnya.
Bukti yang dilampirkan berupa surat pernyataan dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.
"Peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM ," sambungnya.
Lesti diduga telah melanggar aturan dalam pasal 113 Juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau dengan pidana denda paling Rp 1 M.
Sementara itu, Lesti belum memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut. Postingan terakhirnya di Instagram memperlihatkan momen dirinya merayakan ulang tahun sang ayah, Endang Mulyana.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: