
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dampak serius bagi jemaah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mencatat, sebanyak 8.400 kuota haji reguler justru dialihkan ke haji khusus.
“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Budi menjelaskan, seharusnya jemaah reguler mendapatkan 18.400 kuota atau sekitar 92 persen dari tambahan kuota.
Namun kenyataannya, pembagian justru dipatok 50:50 antara haji khusus dan reguler.
Akibat dugaan korupsi tersebut, ribuan jemaah reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 terpaksa gagal dan harus kembali menunggu antrean.
“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” Budi menuturkan.
Ia menegaskan, penyelewengan pembagian kuota haji khusus itu menimbulkan kerugian nyata bagi umat, yakni bergesernya jadwal keberangkatan jemaah reguler yang sudah lama menunggu antrean.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK terbagi menjadi dua kriteria.
"Penyidikan umum dan penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tanak kepada awak media.
Dikatakan Tanak, penyidikan umum dilakukan untuk mencari bukti yang menguatkan perkara berdasarkan apa yang tertuang dalam KUHAP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: