
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa dipulangkan dari Arab Saudi setelah tertahan di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Mereka ditolak masuk oleh otoritas imigrasi setempat karena diduga akan menunaikan ibadah haji dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Insiden tersebut terjadi dalam dua gelombang pada 14 dan 15 Mei 2025, menjelang puncak musim haji. Para WNI diketahui tiba dengan penerbangan Saudia SV827 (49 orang) dan SV813 (68 orang).
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa mereka masuk menggunakan visa kerja jenis “amil”, namun kuat dugaan tujuannya adalah berhaji secara tidak prosedural.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” jelas Yusron melalui keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Agama, dikutip Senin (19/5/2025).
Dalam pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Saudi, sebagian besar dari mereka adalah lansia dan terdaftar sebagai pekerja bangunan dalam dokumen visa. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena tidak sesuai dengan kondisi fisik maupun latar belakang mereka.
Setelah diinterogasi dan diambil sidik jarinya, beberapa di antaranya mengaku bahwa kedatangan mereka ke Arab Saudi memang bertujuan untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja. Sepanjang proses pemeriksaan, mereka didampingi oleh Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah.
Seluruh WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke tanah air pada Kamis (15/5/2025) melalui penerbangan Saudia SV3316 dengan transit di Jeddah, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Saudia SV826 yang dijadwalkan tiba pada Jumat (16/5/2025) pukul 22.45 WIB.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: