
FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan publik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (19/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muh Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan setelah Jibril dinyatakan terbukti menghabisi nyawa pacarnya, Putri Indah Sari, dengan 79 kali tusukan hingga tewas.
Peristiwa memilukan itu terjadi di area persawahan, Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa.
“Melanggar Pasal 340 dengan pasal merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Jaksa Yusriana Akib saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, aksi keji yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan penuh kesadaran.
Beberapa hal yang memberatkan yakni Jibril tidak mendapatkan pengampunan dari pihak keluarga korban, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
“Menuntut terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana 20 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani,” lanjut Yusriana.
Untuk sementara, majelis hakim PN Sungguminasa masih akan mempertimbangkan tuntutan tersebut sebelum menjatuhkan vonis. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Rezki Mumtahana (33), istri pemilik pabrik keripik tempat korban dan terdakwa Jibril (24) bekerja, telah menjadi saksi kunci dan membeberkan sejumlah fakta baru.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: