
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Handoko Tjung, pengguna X yang kerap disebut sebagai selebtwit merespons isu terkini terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Khas dengan gaya jenakanya.
“Diam itu emas. Kelamaan diam diblokir PPATK,” tulis Handoko diunggahannya, dikutip Rabu (30/7/2025).
Unggahan itu, diungkapkan Handoko menanggapi rekening bank yang diblokir PPATK. Karena tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
Perlu diketahui, PPATK memang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang sudah tiga bulan tidak aktif. Sesuai regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: