
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan perdata Lisa Mariana terkait perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bandung, yang dilaporkan pada 5 Mei 2025 sudah mulai disidangkan.
Gugatannya yang teregister dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dilaporkan usai Lisa Mariana dilaporkan kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Terkait gugatan perdata itu, kuasa hukum Lisa Mariana akan berjuang keras untuk membuktikan semua dalil gugatan terhadap Ridwan Kamil. Sejumlah bukti pun telah dikumpulkan untuk melawan argumentasi hukum dari suami Atalia Praratya.
Pihak Lisa Mariana pun mengirimkan surat kepada majelis hakim memohon supaya persidangan dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, wartawan bisa meluput proses berjalannya sidang.
"Saya tadi menyurati pengadilan untuk rekan-rekan media bisa melakukan live biar transparan. Namun jika nanti pemeriksaan bukti surat atau keterangan saksi yang sensitif, biasanya tetap dilakukan secara tertutup," kata Markus Nababan selaku kuasa hukum Lisa Mariana di PN Bandung, Senin (19/5).
Dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) perdana hari ini, Ridwan Kamil dan kuasa hukumnya tidak hadir ke persidangan. Lisa Mariana mengaku kecewa. Apalagi sebelumnya kuasa hukumnya kerap berkoar-koar akan memenuhi setiap proses hukum.
"Kecewa ya kecewa karena harusnya hadir. Karena selalu bilang di media akan hadir karena menghargai proses hukum," ungkap Lisa Mariana.
Lebih lanjut, pihak Lisa meminta Ridwan Kamil untuk hadir guna menghargai proses hukum yang berlangsung sekaligus menghormati pengadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: