Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Berlapis Karena Aktif Donor Darah di Lapas

2 months ago 42
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat keringanan hukuman di momen HUT ke-80 RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total remisi yang ia kantongi mencapai sembilan bulan.

Putri memperoleh Remisi Umum (RU) empat bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari.

Tidak hanya itu, ia juga berhak atas Remisi Tambahan (RT) dua bulan karena tercatat aktif sebagai pendonor darah.

"Bu Putri aktif donor darah, jadi mendapat remisi tambahan di samping RU serta Remisi Dasawarsa," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Saat ini Putri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang atas kasus pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup. Selain keduanya, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Richard kini sudah menghirup udara bebas. Sementara Ricky dan Kuat masih mendekam di Lapas Cibinong bersama Sambo.

Putri sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) kemudian memangkasnya menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sejumlah narapidana mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.

Tidak hanya Gregorius Ronald Tannur dan Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mariom Dandy Satriyo, juga ikut tercatat sebagai penerima.

Hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo. Ia menyebut Mario Dandy memperoleh pengurangan hukuman selama enam bulan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |