![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250212_163347.jpg)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Iuran Basan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan berpotensi naik imbas pemangkasan anggaran. Di tengah isu itu, pemerintah malah mengangkat sejumlah pejabat.
Salah satunya selebriti dan juga YouTuber kondang, Deddy Corbuzier. Ia diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).
Sebagai staf khusus, Deddy Corbuzier berhak terima gaji sekitar Rp24 juta hingga Rp29 juta atau setara dengan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 700 peserta kelas III.
Tarif atau iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III saat ini masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan.
Perhitungan gaji stafsus mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Ia mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002 menetapkan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.
Gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan menyesuaikan dengan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Selain itu, Deddy juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) antara Rp20.695.000 per bulan, atau Rp29.085.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja alias tukin, Deddy Corbuzier juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: