Jabat Stafsus, Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Per Bulan Setara 1.500 Gas LPG Bersubsidi

2 months ago 60
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah tokoh untuk menjadi Staf Khusus Kemenhan, termasuk Deddy Corbuzier (instagram Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deddy Corbuzier kini resmi menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Pertahahan (Kemenhan). Selain gaji pokok, dia juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, maka jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.

Sementara itu, Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS, misalnya tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.

Dengan demikian, total pendapatan bulanan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, yang berasal dari gaji pokok dan tukin. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas lainnya.

Jika dihitung dan membandingkan dengan harga LPG 3 kilogram bersubsidi yang umumnya dijual kisaran 19 ribu hingga 23 ribu per tabung, maka gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier bisa membeli sekitar 1.500 tabung gas LPG 3 kilogram.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |