Jaksa Minta Pengadilan Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

5 hours ago 4
Selebritas Nikita Mirzani. Foto: Romaida/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang yang mendudukkan artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pemerasan secara elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani telah disusun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap. serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP," kata salah satu JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7) siang.

JPU juga menyebut bahwa eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara.

"Oleh karena itu, kami penuntut umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan, satu, surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ucap JPU.

Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Nikita Mirzani. "Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tuturnya.

Selain itu, JPU juga meminta agar proses persidangan terus dilanjutkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |