Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana Revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai banyak sorotan. Kritik tidak hanya dari masyarakat tapi juga dari Aggota DPR RI.
Salah satu yang paling disoroti masyarakat terkait pernyataan Jokowi yakni terkait inisiatif revisi undang-undang tersebut dari DPR RI. Begitu juga pernyataan bahwa dirinya tidak menandatangani Undang-undang tersebut usai direvisi.
Atas pernyataannya itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah angkat syara. Dia menilai sikap persetujuan pengembalian UU tentang KPK versi lama merupakan standar ganda Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Pasalnya, kata dia, ada andil Jokowi sebagai presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Gus Falah menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































