
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kondisi kabel Fiber Optik (FO) atau kabel layanan internet di Kota Makassar semrawut. Dianggap mengganggu tata kota.
Pada 7 Agustus 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan pemantauan di Jalan Binti Lempangan. Di sana ia menemukan kabel yang semrawut.
“Ketertiban infrastruktur digital harus segera dibenahi,” kata Appi dalam keterangannya yang ia bagikan di Instagram pribadi.
Pendataan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, ada 22 perusahaan FO yang beroperasi. Tapi hanya dua yang mengantongi izin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly mengatakan pihaknya akanmmengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.
“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” kata Zulkifly pekan lalu di Gedung Makassar Goverment Center.
Selain dua yang telah mengantongi izin, saat ini perusahaan FO yang dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan.
Satgas gabungan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.
Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: