Kacau, Bos dan Staf BSI di Jambi Terlibat Kredit Fiktif KUR Rp4,8 Miliar, Kasir BSI di Aceh Setoran Fiktif Rp1,7 Miliar

3 weeks ago 18

FAJAR.CO.ID -- Dua kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat menggerus kepercayaan terhadap perbankan. Kasir BSI Cabang Pembantu Nasional Meulaboh, Aceh terlibat setoran fiktif kemudian mentransfer dana ke rekening lain senilai total Rp1,7 miliar.

Penyalahgunaan jabatan dalam pencairan kredit fiktif juga dilakukan petinggi Bank Syariah Indonesia (BSI) di Provinsi Jambi. Eks Branch Manager KCP Jambi Rimbo Bujang 1, EW, dan MT selaku staf pemasaran mikro Bank BSI diduga terlibat dalam penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.

Penyaluran kredit fiktif kepada 26 nasabah oleh petinggi dan staf Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jambi diungkap oleh Polres Tebo pada 31 Juli 2025 lalu.

Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021. Total nilai kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp4.825.000.000 atau Rp4,8 miliar.

Penyidik menetapkan mantan Branch Manager KCP Jambi Rimbo Bujang 1, EW, dan staf pemasaran mikro Bank BSI, MT, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan kasus kredit fiktif dana KUR berawal dari laporan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023. Kredit fiktif itu diketahui setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal.

"Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, mengungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |