
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti, mendapatkan kado buruk jelang hari ke-80 Kemerdekaan RI. Ia dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/8/2025).
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Nursanti itu sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelumnya Nursanti dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Nurasanti kala itu diyakini melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti Binti H. Dahlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Soetarmi kepada awak media, Kamis malam.
Dikatakan Soetarmi, kasus tersebut bermula sejak Juli 2024 lalu. Nursanti berkenalan dengan saksi korban bernama Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Penelusuran fajar.co.id, Ramlan Badawi merupakan mantan Bupati Kabupaten Mamasa dua periode.
Soetarmi membeberkan bahwa Nursanti saat itu berupaya meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali.
Berbekal rekening palsu yang diklaim memiliki tabungan sebesar Rp24 miliar, kata Soetarmi, korban terpedaya di hadapan Nursanti.
"Nursanti meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menuturkan bahwa uang yang diterima ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: