
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto bertujuan mendalami dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex, dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,6 triliun.
"Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," tambahnya.
Harli juga menyampaikan bahwa Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) tengah malam.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penjemputan paksa. Penyidik telah lebih dulu melakukan pengamatan terhadap keberadaan mantan Dirut Sritex selama beberapa waktu.
"Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat," ungkap Harli.
Penyidik kemudian berhasil mendeteksi keberadaan Iwan di Solo dan langsung mengamankannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi.
Sementara itu, PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: