Kejati Geledah PT Listrik Kaltim, Dugaan Penyalahgunaan Modal?

4 weeks ago 23
IST

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyalahgunaan dana di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali disorot aparat penegak hukum.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyasar PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang dikenal sebagai PT Listrik Kaltim.

Melansir Jawa Pos (Grup FAJAR), langkah tegas diwujudkan melalui penggeledahan kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda, pada Rabu (13/8/2025).

Aksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu pada periode 2016 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA. Selama proses tersebut, penyidik fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.

“Penggeledahan bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni.

Informasi yang dihimpun, PT Ketenagalistrikan Kaltim tercatat memiliki kepemilikan saham di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang juga dimiliki Dahlan Iskan.

CFK didirikan pada 2003 sebagai hasil kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kalimantan Timur. Saat awal berdiri, komposisi pemegang saham KEP adalah 84 persen dimiliki Dahlan Iskan dan 16 persen oleh Zainal Muttaqin.

Perusda kala itu menanamkan modal sebesar Rp96 miliar yang bersumber dari APBD, dan menguasai 60 persen saham CFK. Namun, sejak 2011, kepemilikan saham Perusda terus menyusut hingga kini hanya tersisa 17,06 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |