Kenaikan Pajak PBB-P2 Picu Protes Warga, Mendagri Minta Tinjau Ulang Kebijakan

3 weeks ago 18
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato pada kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato pada kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Fajar.co.id, Jakarta -- Naiknya pajak PBB-P2 memicu protes masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati yang menolak kenaikan hingga 250 persen. Unjuk rasa warga Pati bahjan berujung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD yang merencanakan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan hanya ada lima daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Kelima daerah tersebut yakni Jombang, Cirebon, Semarang, Mojokerto, dan Pati.

“Tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam (18/8/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan menaikkan tarif PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan agar kepala daerah tetap menyesuaikan besaran tarif dengan nilai jual objek pajak (NJOP) serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama. Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” pintanya.

Tito meminta agar kebijakan tersebut tidak sampai membebani warga. Jika memberatkan, pemerintah daerah mesti meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” ujarnya. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |