
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah mendapat reaksi keras dari publik. Hal tersebut ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ia mengingatkan pada kepala daerah agar berhati-hati. Kenaikan pajak, kata dia, mesti menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025) malam.
Ia mengungkapkan, tahun ini Pemda yang naikkan PBB ada lima. Itu berdasar pada UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Ada beberapa daerah, tapi itu bukan tahun 2025, tahun 2025 cuma ada lima daerah saja. Ini kan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan kepada daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan kenaikan PBB itu.
“Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan,” ujarnya.
“Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan, karena kewenangan itu berasal dari Undang-Undang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tambahnya.
Adapun, protes keras kenaikan PBB ini terjadi di Pati. Aliansi Masyarakat Pati, bahkan mendesak Bupati Pati, Sudewo dimakzulkan, karena kebijakannya menaikkan PBB hingga 250 persen.
Saat ini, DPRD Pati telah membentuk panitia hak angket untuk pemakzulan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: