Ketahui Syarat, Kriteria, dan Kapan Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

3 weeks ago 23
CALON ABDI NEGARA: Peserta PPPK periode dua melakukan cek identitas sebelum mengikuti tes kompetensi di Surabaya, Selasa (13/5). (BKPSDM BANGKALAN UNTUK JPRM)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 pada 22 Agustus mendatang, tanpa adanya sistem gelombang seperti yang pernah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.

Seleksi ini akan memberikan jalur khusus bagi kriteria Paruh Waktu.

Bagi para pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Berikut ini syarat, kriteria, dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK paruh waktu yang pertama kali dibuka pada 2025 ini?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dilansir pada Selasa (19/8/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |