Koruptor Rp271 T Hanya Divonis 6,5 Tahun, Akbar Faizal: Menghina Keadilan Bangsa

1 month ago 29
Akbar Faizal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Akbar Faizal angkat bicara mengenai vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Seperti diketahui, pada kasus itu Harvey diduga melakukan korupsi pada tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang.

Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan melecehkan logika masyarakat

"Yang terhormat Ketua Mahkamah Agung, atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini," ujar Akbar dalam keterangannya di aplikasi X @akbarfaizal68 (25/12/2024).

Akbar menyoroti besarnya kerugian negara akibat kasus ini, yang mencapai Rp271 triliun.

"Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselamatkan dengan Rp271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?," cetusnya.

Ia mempertanyakan apakah pengadilan menyadari dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan Harvey Moeis dan jaringannya terhadap masyarakat.

"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tandasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, divonis enam tahun enam bulan penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2015–2022.

Majelis hakim memutuskan bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |