
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady sebagai tersangka kasus dugaan suap suap pengelolaan hutan.
Selain Dicky Yuana, KPK juga menjerat Aditya selaku staf perizinan SB Group serta Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini ditetapkan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8).
Dalam operandinya, KPK mengungkap adanya permintaan fasilitas mewah Dicky Yuana Rady untuk memuluskan izin pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Juli 2025, Dicky bertemu dengan seorang pihak swasta berinisial DJN di lapangan golf Jakarta.
Dalam pertemuan di lapangan golf itu, Dicky meminta dibelikan satu unit mobil baru, yang belakangan diketahui adalah Jeep Rubicon.
"Pertemuan di lapangan golf tersebut menjadi titik awal kesepakatan, di mana Sdr. DJN menyanggupi untuk membelikan mobil baru yang diminta Sdr. DIC (Dicky Yuana)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Permintaan itu menjadi bagian dari rangkaian pemberian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan hutan di wilayah Lampung.
Asep menjelaskan, pada Agustus 2025, DJN melalui perantara bernama ADT memberitahukan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar telah diurus.
"Pada saat yang bersamaan, Saudara ADT juga mengantarkan uang sebesar SGD 189.000 dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di kantor PT Inhutani," ujar Asep.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: